Mathari : Ijin Minol Dikeluarkan Pusat, Pemko Dapat Apa?

Banjarmasin, DUTA TV Ramainya informasi penjualan minuman beralkohol di Kota Banjarmasin, kembali mengemuka. Pasalnya keberadaan minuman beralkohol bukan disuplay dari pedagang sekelas hotel bintang 4 ke atas atau diskotik, melainkan disediakan café-cafe.

Belakangan para pengusaha berdalih sudah mendapatkan administrasi perijinan minuman beralkohol, bukan dari pemerintah daerah di Banjarmasin, namun langsung dikeluarkan pemerintah pusat di Jakarta.

Melihat fenomena tersebut, tentu memantik reaksi wakil ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Mathari, yang mempertanyakan pemerintah kota dapat apa, sehingga para pengusaha dapat leluasa beraktifitas jual beli minol di wilayah kota yang agamis.

“Sebenarnya perda bukan belum disahkan, beberapa tahun lalu perda untuk pengaturan sudah disahkan, hanya kemudian bagaimana pemko menindaklanjuti perda berkaitan dengan minol itu. Nah sekarang pengusaha begitu leluasa kenapa? karena dapat ijin pusat. Nah apa sekarang yang akan didapat pemda. Ini pertanyaan besar, ujug-ujug pusat memberi ijin, tidak mempertimbangkan bagaimana kebijakan lokal, kayapa masyarakat kita. ingat masyarakat kita yang agamis, harapannya apapun yang menjadi aturan daerah harus dapat, apalagi kita sudah punya perda sebelum aturan. harapan kkta harus dibicarakan dulu. ini pemko walaupun ada ijin pusat pengaturan harus tetap melekat pada kita pemda, dimana yang bileh dan tidak boleh, itu yang harus dijaga,” terang Mathari.

Pemko Diminta Tegas Terapkan Perda Pengaturan Minuman Beralkohol

Untuk payung hukum aktifitas dan usaha minuman beralkohol, pemko bersama DPRD sebenarknya telah memiliki perda 10 tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Hanya perda terkait retribusi masih gantung tak kunjung disahkan, sehingga pemko dalam hal ini diminta tegas dalam penerapan payung hukum pengendalian miras di kota yang agamis.

“Sekarang minol terkesan beredar di cafe, kita juga dengan pemko berharap, salah satu benteng peredaran minol adalah melalui perda yang tertunda, kalau disahkan harus segera, kalau dibatalkan juga harus diparipurnakan. Perda itu juga penting diwujudkan, kenapa karena harus membentengi peredaran minol. Dalam undang-undang membolehkan dengan kadar 0-2%. Dalam Permendag mempersilakan Pemda mengatur, dalam perda minol kota ada atur waktu yang boleh dijual di supermarket, yaitu mulai pukul 22.00, kalau tidak ada pembatasan berarti jam berapapun dan bisa dibawa kemanapun. Ini untuk membatasi, jangan sampai dulu yang banyak jualan, dengan adanya perda sudah mulai tertata,” ungkap Matnor ali, wakil ketua DPRD Banjarmasin.

Pemerintah Kota Banjarmasin dibuat seolah tak berdaya dengan hadirnya perijinan elektronik, di lembaga One Single Submission (OSS), yang secara mandiri dapat diurus mandiri pihak pengusaha, termasuk perijinan usaha penjualan minumam beralkohol, yang dalam kepengurusannya hanya perlu Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).  Aturan ini tak lagi memerlukan SIUP MB yang dikeluarkan pemerintah Kota Banjarmasin.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *