Pemberian Vaksin Harus Dengan Fatwa MUI

Banjarmasin, DUTA TVPemberian vaksin COVID-19 hingga saat ini belum dilakukan oleh pemerintah Indonesia, termasuk di Kalsel.

Pasalnya saat ini vaksin Sinovac asal negera Tiongkok itu masih dikaji oleh BPOM dan juga Majelis Ulama Indonesia.

MUI Kalsel menegaskan untuk pemberian vaksin tersebut harus memiliki fatwa dari MUI. Pihaknya kini masih menunggu pengkajian dari BPOM dan apa saja dampak dari pemberian vaksin, agar dapat memberikan fatwa terhadap vaksin Sinovac tersebut.

“Melakukan sosialisasi, pada vaksin tersebut agar tidak ada stigma negatif dari warga. Berkaitan dengan vaksin Sinovac yang sedang didistribusikan oleh pemerintah ke beberapa provinsi, termasuk Kalsel, kami minta rekomendasi, dan ini masih belum selesai, karena masih mengkaji mendalam, apakah halal atau haram, dan juga belum difatwakan oleh ormas islam yaitu NU dan Muhammadiyah, kita mengimbau harus sosialisasi konverhensif dan menyeluruh supaya tidak ada persepsi negatif,” ujar Nasrullah, sekertaris MUI Kalsel.

Sementara itu, belakangan informasi beredar, MUI pusat pada Jumat kemarin telah menyatakan vaksin COVID-19  produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma, hukumnya suci dan halal. fatwa utuh rencannya akan disampaikan setelah ada hasil final dari Badan POM.

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *