Satu Desa ini Pilih Golput

Konawe, DUTA TV — Puluhan warga dari Desa Matabondu Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengembalikan kartu panggilan memilih atau formulir C6 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (8/12).
Kepala Desa Matabondu Ahmad menyatakan, menurut data pusat, Matabondu merupakan desa definitif dan memiliki anggaran. Namun, kata dia, selama 15 tahun, desanya tak mendapatkan alokasi dana desa dan dana desa dari pemerintah.
“Selama ini kita memilih terus, tapi tidak ada perhatian dari pemerintah. Untuk itu, kami menyatakan tidak memilih,” kata Ahmad ditemui di Kantor KPU Sultra, Selasa (8/12).
Ia menyebut, Matabondu telah memiliki kode wilayah berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sejak dimekarkan dari Desa Tambolosu.
Bahkan, kata dia, Desa Matabondu sempat mendapatkan anggaran namun tak kunjung cair di desa.
“Dana bantuan selalu cair tapi tidak pernah masuk ke Matabondu,” imbuhnya.
Meski hanya sekitar 20 warga yang resmi mengembalikan formulir C6, Ahmad menyebut, pemilik hak suara di Desa Matabondu yang berjumlah sekitar 250 orang bersepakat untuk masuk golongan putih (golput).
Sementara itu, Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib mengaku menyesalkan sikap warga yang mengembalikan surat panggilan memilih itu.
“Tapi kita hormati karena memilih itu adalah hak. Namun, kami tetap sampaikan agar warga bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah,” jelasnya.
Menurut Natsir, walaupun warga mengembalikan surat panggilan memilih tapi bisa mencoblos pada 9 Desember 2020 dengan syarat membawa KTP saat ke TPS.
Natsir menuturkan, selama ini pihaknya tidak mendengar adanya informasi masalah data pemilih di Konsel termasuk penggabungan desa. Terhadap hal ini, ia akan berkoordinasi dengan KPU Konsel selaku penyelenggara.(cnn)





