Pendirian KPK Tipikor Tanbu Legal

Tanah Bumbu, Duta TV – Pendirian Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi di kabupaten Tanah Bumbu akhirnya diresmikan, Minggu (18/10).

Hal tersebut berdasarkan Akta Notaris nomor 4 tanggal 27 Desember 2016. Keputusan Menkumham RI AHU-0043267.AH.01.04 tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum yayasan, KPK TIPIKOR yang merupakan salah satu organisasi masyarakat yang dinaungi oleh Yayasan.

Sesuai Pedoman AD/ART yang ditetapkan melalui Akta Notaris Drs. Mohammad Yusuf, SH, Dipl.Eng tahun 2016, Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi disingkat menjadi KPK TIPIKOR adalah organisasi Kemasyarakatan dengan ruang lingkup Nasional atau daerah atas dasar kesamaan kegiatan dan fungsi dibidang pendidikan pencegahan dan pengawasan tindak pidana korupsi.

Adapun tujuan dibentuknya KPK TIPIKOR secara garis besar adalah meningkatkan peran masyarakat dalam pencegahan dan pengawasan tindak pidana korupsi dan menciptakan kerjasama yang harmonis antara Lembaga Negara Penegak Hukum Tanah Bumbu.

Fungsi KPK TIPIKOR sebagai wadah pendidik, penggerak, pengarah dan pemersatu masyarakat dalam pengawasan korupsi tindak pidana korups serta menyaluarkan aspirasi dan partisipasi masyarakat.

Untuk kegiatan KPK TIPIKOR sendiri yakni meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak tindak pidana korupsi, memperjuangkan tegaknya supremasi hukum dengan menghormati serta menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, etika, akhlak dan moral. Selain itu, juga berpartisipasi dan ikut ambil bagian sebagai penggerak perubahan untuk mewujudkan anti korupsi, mengembangkan pola pikir dan mendidik masyarakat ke arah tanggungjawab dan pengabdian bagi kelangsungan pembangunan daerah serta menciptakan pemerintah daerah yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), serta mengadakan seminar dan workshop yang bertemakan wawasan serta mengkampanyekan anti korupsi dan anti diskriminasi dalam aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dan terakhir mengadakan pelatihan dan pendidikan pengembangan sumber daya manusia dengan prinsip motivasi berprestasi.

Secara kepengurusan DPD KPK Tipikor Tanah Bumbu telah mendapat SK dari DPP nomor 109.018/I/DPP-KPK TIPIKOR/IX/2020 tentang Susunan Struktur Organisasi Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Tanah Bumbu disingkat menjadi DPD KPK TIPIKOR Tanah Bumbu 2020-2025.

M. Akram Sadli selaku Wakil ketua KPK Tipikor Tanah Bumbu mengatakan, Berdasarkan SK, untuk jabatan Ketua KPK Tipikor Tanah Bumbu adalah H.M. Juhri, sedangkan untuk divisi yang ada didalam kepengurusan diantarannya divisi pengawasan dan pencegahan KKN, divisi Pengaduan masyarakat, divisi investigasi, divisi intelijen, divisi Hukum, divisi Timsus, divisi Edukasi Anti Korupsi, divisi Informasi & Pers.

Selain itu Akram menambahkan, pihaknya juga sudah menyampaikan terkait kepengurusan KPK Tipikor kepada Bupati melalui Kesbangpol Tanah Bumbu, dan saat ini kami fokus penyusunan program kerja.

Iwan – Tanah Bumbu

Berita Lainnya

Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *