Warga Laporkan Oknum Camat ke Bawaslu Banjar
Martapura, DUTA TV — Komisioner Bawaslu Banjar Syahrial bersama staffnya, menerima dan meminta keterangan Kasmayuda warga Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar.
Warga tersebut, didampingi kuasa hukumnya Muhammad Rusdi SH, melaporkan SF oknum Camat atas dugaan pelanggaran PKPU pasal 70 dan pasal 71, karena diduga terlibat dalam kampanye salah satu Paslon.
Sebagai pelengkap laporan, turut disertakan bukti rekaman video kehadiran ASN yang bersangkutan atau terlapor.
“ASN dilarang berada di dalam areal kampanye karena harus netral,” Ujar Muhammad Rusdi SH Kuasa Hukum.
“Berkas kami terima dan segera ditindaklanjuti,” kata Syahrial Komisioner Bawaslu Banjar
Sementara itu, sejak awal masa kampanye berlangsung dari 26 September 2020, Bawaslu Banjar mengaku juga tengah fokus mengevaluasi Paslon Bupati Banjar terkait protokol kesehatan.
Reporter : Tarida Sitompul