Warga Laporkan Oknum Camat ke Bawaslu Banjar

Martapura, DUTA TV — Komisioner Bawaslu Banjar Syahrial bersama staffnya, menerima dan meminta keterangan Kasmayuda warga Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar.

Warga tersebut, didampingi kuasa hukumnya Muhammad Rusdi SH, melaporkan SF  oknum Camat atas dugaan pelanggaran PKPU pasal 70 dan pasal 71, karena diduga terlibat dalam kampanye salah satu Paslon.

Sebagai pelengkap laporan, turut disertakan bukti rekaman video kehadiran ASN yang bersangkutan atau terlapor.

“ASN dilarang berada di dalam areal kampanye karena harus netral,” Ujar Muhammad Rusdi SH Kuasa Hukum.

“Berkas kami terima dan segera ditindaklanjuti,” kata Syahrial Komisioner Bawaslu Banjar

Sementara itu, sejak awal masa kampanye berlangsung dari 26 September 2020, Bawaslu Banjar mengaku juga tengah fokus mengevaluasi Paslon Bupati Banjar terkait protokol kesehatan.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *