Terbukti Aniaya Kai Sarijan, Enam Anggota Polres Banjar Hanya Disanksi Administrasi

Banjarbaru, Duta TV Enam anggota Polres Banjar yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Kakek Sarijan beberapa waktu lalu menjalani sidang kode etik di bidang Propam Polda Kalsel belum lama tadi.

Mereka adalah Bripka Herman Heryadi, Briptu Andi Setiawan, Briptu M Taufiq Sidiq, Briptu Tomi Wirawan, Briptu Muhammad Marzuki, dan Bripka Supramono.

Sidang kode etik ini berjalan tertutup tanpa bisa dilihat langsung oleh awak media.

Dalam putusannya, enam anggota Polres Banjar itu hanya diberi sanksi administrasi, padahal terbukti melakukan penganiayaan hingga Kakek Sarijan tewas saat penangkapan atas dugaan pelaku pengedar narkoba.

Atasan putusan kuasa hukum korban dan pihak keluarga mengaku kecewa, karena sanksi itu tidak memenuhi rasa keadilan.

Diketahui, Kakek Sarijan tewas setelah penggerebekan yang dilakukan oleh enam anggota Polres Banjar pada 29 Desember 2021. Kematian pria yang disebut-sebut sebagai target operasi narkoba ini diduga akibat kesalahan prosedur penangkapan. Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Dit Reskrimum Polda Kalsel, ditemukan di tubuh Kakek Sarijan mengalami patah tulang rusuk dan rahang yang diduga akibat hantaman benda tumpul. Sementara dari enam polisi yang menjalani sidang etik, tiga di antaranya sudah diadili di Pengadilan Negeri Martapura. Mereka adalah Andi Setiawan, Muhammad Marzuki, dan M Taufiq Sidiq, dan divonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *