Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs
Banjarmasin , Duta TV – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs berhasil mengungkap 2 Kasus Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
Kasus yang pertama, Polisi mengamankan HR, 33 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Desa Palajau Rt. 004 Rw. 002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah. Ia ditangkap pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 skitar jam 15.30 Wita, di Desa Palajau Rt. 004 Rw. 002 Kec. Pandawan. Kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Palajau Rt. 004 Rw. 002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 57 (lima puluh tujuh) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 15,14 (lima belas koma satu empat) gram, 8 (delapan) pak plastik klip warna bening merk Zip In, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari plastik warna hijau, 2 (dua) lembar kertas yang berisi catatan transaksi jual beli sabu, 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga, 1 (satu) buah dompet kecil warna cream, 1 (satu) buah dompet kecil warna pink, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna putih, 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna gold dan 1 (satu) buah peniti. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Sedangkan untuk kasus kedua, polisi berhasil menangkap CG, 39 Tahun, Laki-laki, Karyawan Swasta, Desa Palajau Rt. 004 Rw. 002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah. Ia ditangkap hari Selasa tanggal 29 September 2020 di Desa Palajau Rt. 004 Rw. 002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah.
Kasus ini bermula setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Palajau Rt. 004 Rw. 002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,31 (nol koma tiga satu) gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant warna hitam, 4 (empat) pak plastik klip warna bening merk Zip In, 1 (satu) buah plastik kresek warna abu-abu, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna rosegold dan Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga
Kapolres juga menyampaikan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel IRJEN POL Dr.Nico Afinta yaitu Kebijakan yang ke 3 (tiga) penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, Giat Gakkum Seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat & trasparan, meningkatkan kuantitas & kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.
Tim Liputan