Kerap Bertransaksi Narkoba, NM Ditangkap Polisi
Hulu Sungai Tengah , Duta TV – Menyimpan Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh Tersangka NM, 44 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Durian Gantang Rt. 006 Rw. 003 Kecamatan Labuan Amas Selatan Hulu Sungai Tengah di rumah yang ditempati pelaku, Selasa (15/09)
Sesuai dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr.Nico Afinta yaitu Kebijakan yang ke 3 (tiga) penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, Giat Gakkum Seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat & trasparan, meningkatkan kuantitas & kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan,
Penangkapan ini bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Durian Gantang Rt. 006 Rw. 003 Kec. Labuan Amas Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 8 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,88, 1 buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang diduga masih ada sisa sabu-sabu, 1 buah tutup bong warna putih, 1 buah korek api gas warna merah, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 lembar plastik klip ukuran agak besar merk Zip In, 10 lembar plastik klip warna bening, 1 buah selotip merk Berry warna bening, 1 buah masker warna hijau, 1 buah botol bekas shampoo merk Eskulin warna biru, 1 buah wadah bekas kacamata warna hitam, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- .Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
Tim Liputan