Polsek Banjarbaru Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika Janis Sabu Seberat 1,06 Gram
Duta TV – Banjarbaru, Polsek Banjarbaru Timur jajaran Polres Banjarbaru dipimpin Kapolsek Iptu Khamdari melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram, di Aula Mako Polsek Banjarbaru Timur Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Kamis (13/08).
Sabu dengan berat 1,06 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air detergen, kemudian di blender dan selanjutnya dibuang ke saluran air. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji melalui laboratorium untuk dipastikan keasliannya.
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru Ai Sumiati, Pengadilan Negeri Banjarbaru Mulyadi, BNN Kota Banjarbaru Hadi Marta, MUI Kec. Cempaka Guru H. M. Zarkasi, Penasehat Hukum LKBH Uniska Dedi Sugiyanto.
Penangkapan tersangka Narkotika jenis sabu ini sejalan dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta yakni Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di Polda Kalsel.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Banjarbaru Timur IPTU Khamdari menjelaskan pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Barang bukti sabu merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada tanggal 05 Agustus 2020 yang ditangani Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur.
Penangkapan pelaku “R” (29 Tahun) Warga Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka dilakukan oleh Unit Reskrim berawal dari informasi warga masyarakat.
Pelaku ditangkap dirumahnya dan dari tangan pelaku Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur berhasil mengamankan 1 (satu) buah paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 1,12 gram, 1 (satu) buah paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 1,04 gram, 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Duos warna putih, 1 (satu) buah Kotak rokok besi merk V-Bold, 1 (satu) buah tas selempang merk Polo Paris warna biru, 1 (satu) buah tas ransel merk Annelo warna merah, 1 (satu) buah silet merk London, 1 (satu) 1 (satu) bungkus plastik klip yg berisi 20 (dua puluh) plastik klip kecil, serta uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis Sabu-sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang – undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pelaku ditahan di Polsek Banjarbaru Timur.
Tim Liputan