KPU Tanbu Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Syarat Dukungan Bakal Cabup dan Cawabup Jalur Perseorangan

Duta TV – Tanah Bumbu, KPU Tanah Bumbu menggelar rapat pleno rekapitulasi syarat dukungan perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu yang bertepat di gedung Sekretariat PKK Kecamatan Simpang Empat, Selasa 21/07/20.
Dalam sambutannya Ketua KPU Tanah Bumbu Mahruri mengatakan, rapat pleno ini mengumumkan hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon buati dan wakil bupati jalur perseorangan dari 10 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi faktual syarat dukungan kedua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari 10 kecamatan, untuk pasangan Mahyudin dan Endro Susetyo Adi memperoleh dukungan sebanyak 1.378 dukungan sedangkan untuk pasangan Mila Karmila dan Zainal Arifin sebanyak 18.339 dukungan.
Adapun syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh masing masing bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu jalur perseorangan yakni sebanyak 23.699 dukungan.
Oleh karena itu kedua pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan harus memenuhi kekurangan syarat dukungan yang akan dikalikan dua dari hasil kekurangan.
Mahruri menambahkan penyelenggaraan rapat pleno rekapitulasi faktual syarat dukungan bakal cabup dan cawabup jalur perseorangan ini merupakan tahap awal yang nantinya akan ada tenggang waktu untuk tahap perbaikan apabila ada kekurangan syarat dukungan jalur perseorangan.
Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan Prof Dr H Mujazin, MA dalam sambutannya mengatakan pemilihan kali ini berbeda dari sebelumnya karena ditengah pandemi covid-19, untuk itu mari kita saling bekerjasama untuk memperhatikan standar protokol kesehatan pada saat proses pelaksanaan pemilihan umum nanti, ujarnya.
Rapat pleno tahap pertama verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan ini masih memberikan waktu kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk melengkapi kekurangan syarat dukungan masing masing selama 3 Hari sejak tanggal 25 sampai tanggal 27 Juli 2020.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Komisioner KPU provinsi Kalimantan Selatan,Ketua Bawaslu,Ketua KPU,Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dan seluruh petugas PPK Kecamatan.(Iwan).




