Pendukung Yang Positif Covid-19, Diverifikasi Faktual Secara Daring

DUTA TV BANJARMASIN – Sejak 24 Juni hingga 12 Juli 2020 tahapan verifikasi faktual syarat dukungan perseorangan bergulir, dan dilaksanakan penyelenggara Adhoc PPK dan PPS.
Se-Kalimantan Selatan, ada 7 daerah kota/kabupaten penyelenggara dan semuanya diikuti Bapaslon dari non Parpol.
Pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan perseorangan pun dilaksanakan dengan sensus orang per orang atau tatap muka. Jika terkendala bisa dikumpulkan dalam satu tempat, serta melalui fasilitas video call.
Sementara, verifikasi faktual ditengah musim pandemi Covid-19 ini mengharuskan data dukung yang diserahkan ke KPU tersensus. Bagi warga yang terkonfirmasi positif terjangkit virus corona apakah dikarantina ataupun dalam perawatan rumah sakit, proses dibantu pihak penghubung dari bapaslon perseorangan.
“Kalau misal karantina mandiri, teman-teman PPS harus dapatkan surat bahwa yang bersangkutan memang benar dikarantina, atau daerah yang di lockdown. Termasuk mereka yang benar sakit di RS, teman-teman harus bisa memfasilitasi itu,” terang Hatmiati Komisioner KPU Kalimantan Selatan.
Tahapan verifikasi faktual dilakukan selama 14 hari, paling lambat berakhir pada 12 Juli dan dimasa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19, pelaksanaan verifikasi faktual oleh penyelenggara dipastikan akan menerapkan protokol kesehatan.
Reporter : Fadli Rizki





