Lebau Nekad Menjambret Karena Pengaruh Miras
DUTA TV BANJARMASIN – M. Rendy alias Lebau (27) warga Alalak Selatan terlihat santai saat kasusnya di ekspose, di halaman Mapolsek Banjarmasin Utara Senin siang (15/06/2020).
Dirinya diamankan dirumahnya karena diduga melakukan aksi penjambretan di kawasan Brigjend Hasan Basery, tepatnya didepan kampus ULM, Kamis malam lalu.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa handphone dan tas milik korban.
Awalnya pelaku dan satu rekannya yang juga sudah diamankan, namun masih dibawah umur itu, hanya berniat jalan- jalan disekitar tempat kejadian. namun, karena melihat ada kesempatan untuk mengambil tas korban, pelaku dan rekannya akhirnya nekad menarik tas korban hingga terjatuh.
Tak hanya pelaku penjambretan, petugas juga mengamankan satu orang penadah barang curian tersebut.
“Lagi mabuk minuman, kadeda niat, timbul niat itu aja,” ujar M. Rendy alias Lebau.
“Tanggal 10 penjambretan dekat Unlam, ada dua orang di rumah di gang Rida, pengakuan karena spontanitas, korban bawa tas sebelah kanan, satu pelaku masih dibawah umur dan tidak di eskpos,” terang AKP Gita Suhandi Achmadi, kapolsek Banjarmasin Utara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara.
Reporter : Zein Pahlevi – Nina Megasari