Memberatkan, Asosiasi Buruh Minta Jokowi Revisi Tapera

 

DUTA TV – Sejumlah asosiasi buruh mengungkapkan keberatan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 sebagai turunan dari beleid yang diundangkan empat tahun lalu itu.

PP itu mengatur soal penghimpunan dana masyarakat dari segala sektor pekerjaan untuk pembiayaan perumahan. Dana yang diambil sebanyak 0.5 persen dari pengusaha, dan 2,5 persen dari gaji buruh itu dipotong dari gaji setiap bulannya dan akan dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

Tapi, pemotongan tersebut dinilai asosiasi buruh akan memberatkan pekerja yang bergaji kecil.

“Jadi menurut saya iuran Tapera itu memberatkan buruh. Sejujurnya harus diakui upah buruh itu sudah kecil, kalau dipotong-potong lagi, akan memberatkan buruh,” Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).

Pada satu sisi Jumisih mengkritik pemerintah yang menyediakan sistem dan perangkat bank untuk pembelian rumah, namun tak ada bentuk resmi perlindungan negara terhadap buruh yang gajinya terpotong setiap bulan.

“Sekarang pemerintah keluarkan UU dengan iming-iming untuk perumahan buruh yang sebenarnya negara hanya menyediakan sistemnya, menyediakan bank dan perangkat-perangkatnya. Lalu bentuk resmi perlindungan negara apa,” kata Jumisih.

Dia pun menilai skema pembelian rumah pun belum jelas karena tak ada informasi mengenai apakah perumahan tersebut memang sudah disediakan negara, atau justru para buruh hanya menerima dana tabungan Tepera setelah putus kerja dan mencari rumah sendiri.

“Potongan buruh itu sudah banyak, BPJS, Pajak. Jadi tetap saja akan memberatkan. Untuk pekerja informal, borongan, harian lepas akan lebih susah juga, karena tidak tentu pendapatannya,” imbuhnya.(ern/cnn)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *