Denda Telat Bayar Pajak Diringankan Sampai 29 Mei 2020
DUTA TV BANJARMASIN – Imbas penyebaran wabah Covid-19, Kepolisian Republik Indonesia memberikan keringanan pajak bagi masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Bebas pajak tersebut berlaku bagi wajib pajak yang terlambat membayarkan pajak hingga 29 Mei 2020.
Meski demikian, kepala Korps Lalu lintas atau Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak ini kembali lagi diatur oleh masing-masing daerah.
Ia menghimbau agar Direktur Lalu Lintar semua Polda agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait akan hal itu.
Untuk di Kalimantan Selatan sendiri, pemerintah daerah masih belum memberikan kebijakan terkait pembebasan denda pajak tersebut.
Hanya saja kini untuk pembayaran pajak, masyarakat bisa melakukannya via e-Samsat melalui m-Banking, atau bisa juga dengan Samsat antar jemput yang telah diterapkan oleh Samsat Banjarmasin satu dan dua.
Perlu diketahui, untuk jam operasional layanan Samsat ini sendiri juga mengalami perubahan, yakni Senin hingga Sabtu dari pukul 08.30 hingga pukul 13.00. Terkecuali Jumat yang hanya beroperasi hingga pukul 11.00 saja.
Kesadaran masyarakat membayar pajak ini sebenarnya memang dianjurkan oleh pemerintah, karena merupakan salah satu pemasukan daerah.
Reporter : Nina Megasari