15 Bakal Paslon Perseorangan Serahkan Syarat Dukungan Untuk Pilkada 2020

DUTA TV BANJARMASIN – 7 KPU daerah penyelenggara Pilkada 2020, tengah disibukkan dengan proses verifikasi jumlah minimal dukungan, dan sebaran syarat calon perseorangan, yang diserahkan bakal pasangan kandidat non Parpol.
Di daerah penyelenggara Pilkada 2020 KPU merangkum ada 15 pasangan kandidat, yang sudah menyerahkan data dukung berupa KTP Elektronik, serta berkas formulir yang dipersyaratkan beberapa sudah diberikan berita acara tanda terima, dan dipastikan melaju untuk proses verifikasi administrasi dan factual.
Beberapa bakal Paslon perseorangan di beberapa daerah, yakni pasangan di Banjarmasin dikabupaten Banjar, kotabaru, Banjarbaru dan Tanah Bumbu, masih di proses verifikasi oleh KPU setempat, perihal jumlah minimal dukungan dan sebaran serta kesesuaian formulir.
Komisioner KPU Kalsel Hatmiati mengatakan, batas akhir penghitungan awal minimal dukungan dan sebaran, berbatas waktu hingga 26 Februari, jika lengkap akan diberikan berita acara tanda terima, untuk dilanjutkan ke proses verifikasi administrasi dan factual.
“Untuk calon yang sudah menyerahkan dokumen dukungan dan sebaran yang memenuhi syarat, untuk proses verifikasi administrasi dan verfak. HST ada 4 Paslon yg sudah serahkan dok dihitung dan diberikan tanda terima berita acara, mereka lanjut untuk verifikasi administrasi dan faktual, Banjarbaru ada 1, Banjar pada mula 4 Paslon ada 3 serahkan, satu diterima dua dihitung, Kotabaru dua Paslon satu diterima satu dihitung, 2 Paslon Tanbu sudah diterima, Banjarmasin ada dua masih dihitung. Masih ada dua hari proses hitung hingga 26 Februari, saat ini perhitungan apa lanjut atau ditolak masuk tahapan selanjutnya, Lanjut proses verifikasi administrasi 27 Februari sampai 26 Maret, lanjut verifikasi kegandaan,â€ucap Hatmiati Komisioner KPU Kalsel

Jika tahap penyandingan syarat dukungan dalam formulir B1 dan Ba 1. KWK, tidak sesuai bakal pasangan calon, dipastikan tidak bisa melanjutkan pada proses verifikasi administrasi atau tidak memenuhi syarat.
Reporter : Fadli Rizki





