Jokowi Hapus Upah Bagi Buruh Sakit

 

DUTA TV – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghapus aturan soal upah yang seharusnya diterima buruh atau pekerja bila berhalangan tidak masuk kerja. Penghapusan tersebut tertuang dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang Rabu (12/2) dan drafnya sudah diserahkan kepada DPR.

Dalam draf ruu yang didapat CNNIndonesia, buruh atau pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan, melakukan pekerjaan lain di luar pekerjaannya dan telah mendapatkan persetujuan pengusaha atau karena menjalankan hal waktu istirahat atau cuti memang masih diberi hak untuk mendapatkan upah dari pengusaha.

Tapi, besaran upah yang diterima tidak diatur dalam ruu tersebut. Besaran upah nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. Dalam beleid tersebut, bila pekerja berhalangan sehingga tidak bisa bekerja mereka akan mendapatkan upah.

Bagi yang berhalangan karena sakit upah terbagi dalam beberapa besaran. Untuk empat bulan pertama, bayaran yang diterima buruh sebesar 100 persen dari upah.

Untuk empat bulan kedua, bayaran sebesar 75 persen dari upah. Untuk empat bulan ketiga, bayaran sebesar 50 persen dari upah.

Bila pekerja tersebut sampai empat bulan ketiga belum juga bisa bekerja, ia masih diberi hak untuk menerima pembayaran sebesar 25 persen dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan pengusaha.

Untuk pekerja yang tidak masuk karena menikah, menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, membaptis anaknya, mendampingi istri melahirkan atau mengalami keguguran, mereka  bisa mendapatkan upah untuk dua hari. Selain menghapus aturan upah untuk pekerja yang berhalangan, Jokowi melalui beleid tersebut juga menghilangkan peran dewan pengupahan dalam penentuan upah minimum. Dalam draf RUU tersebut, kewenangan penentuan upah minimum dilimpahkan Jokowi ke gubernur.

Gubernur diberikan formula penentuan upah. Rumusnya, upah minimum dihitung dengan menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dengan hasil kali upah minimum tahun berjalan dengan persentase pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

Sebagai informasi, pemerintah memang berencana menerbitkan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja. Klaim pemerintah, aturan tersebut diterbitkan untuk memacu investasi. Namun, rencana tersebut mendapatkan tentangan dari buruh. Mereka khawatir keberadaan UU Cipta Kerja tersebut nantinya akan mengganggu hak buruh.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *