Pemkab Banjar Revisi Pajak IMB MBR
DUTA TV MARTAPURA – DPRD Banjar menggelar rapat gabungan Komisi I dan Komisi II Â bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk merevisi biaya pajak Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tertuang dalam perda nomor 8 tahun 2011.
Khusus untuk pajak bangunan gedung dan ruko, kedua lembaga sepakat untuk menaikkan biaya pajak karena sudah tidak sesuai dengan pertumbuhan Kabupaten Banjar saat ini.
“Perda yang berlaku sudah terlalu lama, jadi harus direvisi,â€kata Kepala Bidang Tata Ruang dan Wasbang  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Banjar, Farida.
Kenaikan sekitar 30 persen bagi pembangunan di wilayah itu dinilai bisa meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini bertahan selama 9 tahun.
Rapat pembahasan sedikit panas ketika perwakilan dari Komisi II akhirnya sepakat menaikan biaya pajak IMB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari Rp 14.000,- m2 menjadi Rp 25.000,- /m2.
Hanya saja dengan dihapusnya beberapa subjek, nilai total pajak IMB bagi MBR justru mengalami penurunan, yang semula Rp 750.000,- menjadi Rp 403.000,- per 1 perijinan bangunan.
“Dari biayanya mengalami kenaikan tapi kalau ditotal justru turun karena rabat dan jalan dihapus,â€jelas Ketua DPRD Banjar, M. Rofiqi
Setelah kesepakatan revisi Perda dilakukan, pembahasan akan diajukan ke lembaga Legislatif untuk dibahas dan sebelumnya nantinya disahkan.
Reporter : Tarida Sitompul