52 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal

DUTA TV BANJARMASIN – Sedikitnya 52 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di Kalsel, yang akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus pada hari keagamaan natal.

Remisi itu sendiri diberikan kantor wilayah Kemenkumham Kalsel, bagi napi yang memenuhi persyaratan, seperti sudah menjalani 6 bulan kurungan dan juga berkelakuan baik.

Kepala bagian program dan humas kanwil Kemenkumham Kalsel Sugito mengatakan, jika remisi atau potongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan, namun besarnya pengurangan masa tahanan itu juga tergantung pada tingkah laku napi saat menjalani pembinaan di lapas.

“Total napi mendapat remisi 52 orang diantaranya 51 RK 1 pengurangan sebagian dari masa, RK 2 1 orang, yaitu pengurangan seluruhnya dan napi tersebut langsung bebas, besaran remisi yang didapatkan pada tanggal 25 Desember 2019 ini bervariasi, ada yang 15 hari sampai 2 bulan, tergantung tahun keberapa dia mendapat remisi”, terang Sugito kepala bagian program dan humas kanwil Kemenkumham Kalsel.

Selain itu satu orang narapidana diantaranya dipastikan akan langsung bebas, usai mendapat remisi.

Sementara pemberian remisi rencananya akan dilaksanakan pada 25 Desember nanti dan dilaksankan di 14 lembaga pemasyarakatan dan rutan, yang ada diseluruh wilayah Kalimatan Selatan.

 

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *