OJK, Waspada Pinjaman Online
Duta TV Banjarmasin Ketua Otoritas Jasa Keuangn (OJK) Regional IX Kalimantan, Haryanto mengimbau warga untuk waspada terhadap pinjaman online atau fintech peer to peer lending.
Karena dari ratusan penyedia pinjaman online belum resmi atau ilegal. Bahkan sebagian besar sudah ditindak oleh OJK Â melalui Satgas Waspada Investasi. Sedangkan yang legal atau sudah terdaftar di OJK hanya sekitar 75 pinjaman online.
Meskipun sudah dinyatakan resmi, pinjaman online masih tetap diawasi OJK bersama pihak terkait. OJK juga membuka layanan pengaduan bila ada keluhan dari masyarakat atau bagi mereka yang mencari informasi terkait pinjaman online.
Kewaspadaan bisa dilakukan masyarakat dengan memahami ketentuan pinjaman, termasuk soal suku bunga dan aturan penagihan bila ada warga terlambat melakukan pembayara. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengukur besaran pinjaman dengan kemampuan bayar.
Ke depan, OJK bersama otoritas terkait terus menyosialisasikan hal ini agar pengetahuan masyarakat mengenai pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi terus berkembang dan tumbuh secara sehat.
Karena tidak bisa dipungkiri, pinjaman online merupakan bagian dari perkembangan zaman di era digital.
Reporter : Zein Pahlevi