Dibandingkan Beli, Menhut Pilih Sewa 12 Pesawat untuk Tangani Karhutla

Jakarta, DUTA TV – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berencana menyewa 12 pesawat untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dia menjelaskan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memiliki menyewa pesawat ketimbang membeli aset tersebut karena dianggap lebih murah, dan tak perlu menanggung biaya pemeliharaan.

“Berdasarkan exercise yang telah kami lakukan, kami memandang skema sewa lebih tepat dibanding pembelian aset, karena membutuhkan belanja modal awal yang lebih rendah, tidak membebani pemerintah dengan biaya pemeliharaan dan risiko teknis pesawat,” ujar Raja Juli dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (1/9/2026) malam.

Selain itu, skema sewa juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan jumlah dan jenis armada dengan tingkat kerawanan karhutla setiap tahun.

“Karena itu skema sewa kami nilai lebih fleksibel, efisien, dan responsif dalam mendukung pengamanan kawasan hutan serta pencegahan pengendalian Karhutla,” kata dia.

Menurut Raja Juli, Kemenhut telah menyiapkan rencana untuk menyewa enam unit helikopter dan enam unit pesawat water bomber.

Armada tersebut akan digunakan untuk memperkuat patroli, pemantauan kondisi kawasan hutan, deteksi dini, hingga pemadaman karhutla secara cepat dan efektif.

“Kebutuhan operasional unit 12 pesawat udara diperkirakan sekitar 1,54 triliun per tahun,” jelas Raja Juli.

Kebutuhan itu dihitung berdasarkan operasional selama delapan bulan periode normal dan empat bulan periode rawan karhutla.

Masing-masing unit direncanakan memiliki kebutuhan sewa 856 jam per tahun.

Adapun rencana penyewaan 12 pesawat tersebut adalah bagian dari usulan tambahan anggaran Kemenhut tahun 2027.

Kemenhut sebelumnya mengusulkan anggaran belanja tambahan sebesar Rp6,238 triliun.

Namun, Kemenhut baru mendapat tambahan anggaran Rp1,55 triliun sehingga masih terdapat kekurangan Rp4,68 triliun.

Tambahan anggaran diperlukan untuk memperkuat pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Selain itu, tambahan anggaran juga dialokasikan untuk penguatan kelembagaan hutan di daerah, pengentasan kemiskinan ekstrem dan pemulihan bencana, serta penguatan tata kelola kawasan hutan.(kom)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *