Nama Dokter – Nakes Penghina Pasien BPJS Masuk Radar Konsil Kesehatan Indonesia

Jakarta, DUTA TV – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah mengantongi 10 nama dokter hingga perawat yang menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial Threads.
Namun, nama-nama ini bisa saja bertambah, karena investigasi KKI masih berjalan.
“Bisa jadi (bertambah). Ini kan nggak dihapus akunnya mereka kan,” kata Pimpinan KKI Muhammad Syahril di Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
“Kita bisa tahu semua di media sosial kan. PNS ada, swasta ada. Dokter gigi ada,” sambungnya.
Syahril menegaskan bahwa KKI masih belum bisa menunjukkan nama-namanya dan rumah sakit tempat mereka bertugas.
Kasus yang saat ini mencuat lebih mengarah pada dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan media sosial, bukan tindakan langsung kepada pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.
Satu yang menjadi fokus dalam kasus perundungan hingga hinaan ke pasien BPJS Kesehatan adalah waktu tunggu yang lama.
Di kasus Yurizal, ia disebut sampai harus menunggu 8 jam untuk bisa mendapatkan ruangan.
Menurut Syahril, hal ini bisa terjadi karena membludaknya pasien BPJS Kesehatan yang sayangnya tidak diimbangi dengan fasilitas rumah sakit.
“Kalau pasien ada nunggu dua jam, tiga jam. Jangankan delapan jam, ada yang satu hari, ada yang dua hari. Karena memang ruangannya kosong, apalagi kalau membutuhkan ruang ICU,” kata Syahril.
Pasien yang menganggap waktu tunggunya sangat lama apalagi yang membutuhkan ICU, bisa meminta rujukan ke rumah sakit lain.
“Boleh sekarang ini ya, rumah sakit yang ada di daerah itu atau di provinsi yang lain karena membutuhkan suatu penanganan,” kata Syahril.
“Soalnya, kalau hanya berkutat di rumah sakit itu, ruang ICU-nya udah penuh terus nggak bakalan, kasihan pasiennya,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Wiweka menagatakan, dari 10 nama tersebut setidaknya ada 3 dokter dan salah satunya adalah dokter gigi.
“Teman-teman dari sejawat dokter ini sudah merasa feeling guilty (merasa bersalah). Mereka sudah menyampaikan secara terbuka kalau kita lihat di medsos. Mereka tampilkan wajahnya sendiri, saya begini-begini. Itu hal yang luar biasa,” kata dr Wiweka.
dr Wiwekan menegaskan bahwa untuk dokter, saat ini untuk sanksi sedang menunggu hasil investigasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
“At least satu minggu bisa. Kan kita punya MKEK cabang yang seluruh Indonesia. Kami sudah suratin supaya dilakukan klarifikasi dulu, kemudian nanti dilanjut pembinaan,” katanya.
Sanksi etik yang mungkin diberikan untuk dokter yang melanggar etik menurut dr Wiweka adalah teguran tertulis dan lisan, pembinaan untuk ikut seminar dan membuat jurnal, hingga harus kuliah lagi untuk mendapatkan sertifikasi terkait etika.(dtk)





