Polisi Tangkap Leny Agustya, Buron Interpol Perekrut WNI Operator Judol di Kamboja

Jakarta, DUTA TV – Polri mengungkap sosok Leny Agustya, buron internasional berstatus Interpol Red Notice dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran ilegal ke Kamboja.
Leny Agustya merupakan perekrut pekerja migran ilegal yang dipekerjakan sebagai admin judi online (judol) di Kamboja.
“Yang bersangkutan merupakan perekrut WNI ke Kamboja untuk dipekerjakan sebagai operator judi online,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Leny Agustya sebelumnya ditetapkan dalam daftar Interpol Red Notice pada 17 Januari 2026, setelah Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang akan ke Kamboja.
Kedua WNI tersebut sedianya akan diselundupkan ke Kamboja untuk dipekerjakan secara ilegal sebagai operator judi online.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, Leny bertindak selaku koordinator utama yang merekrut para korban melalui grup WhatsApp bernama ‘Holiyay’ dan ‘Liburaaannn’, yang dioperasikan menggunakan akun ‘Jastip by Alana’.
Tersangka secara sistematis mengatur seluruh dokumen perjalanan dan melatih korban untuk mengelabui petugas dengan alibi palsu bahwa mereka hanya akan berlibur ke Malaysia selama empat hari.
Fakta penyidikan mengungkap kelicikan tersangka dalam memanipulasi rute keberangkatan para pekerja migran ilegal.
Tersangka membekali korban dengan tiket penerbangan TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur pada 17 Januari 2026, bukti pemesanan hotel Summer Suites KLCC pada 17-20 Januari 2026, serta tiket kepulangan menggunakan AirAsia rute Kuala Lumpur-Bali, pada 20 Januari 2026.
Namun, pada saat yang sama, Leny juga telah membelikan tiket Cambodia Airways (KR782) rute Kuala Lumpur-Phnom Penh tertanggal 17 Januari 2026, yang secara tegas diinstruksikan agar disembunyikan dari petugas bandara.
Ia juga menyiapkan operasi penyuapan untuk meloloskan korban.
Rencana penyuapan dan penyelundupan ini berhasil digagalkan secara total oleh personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang berujung pada penangkapan dua orang pengawal bayaran tersangka di area keberangkatan.
Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta.
“Untuk penanganan perkara dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” kata Brigjen Untung.
Dengan tertangkapnya Leny Agustya, Polri menegaskan komitmen absolutnya untuk membongkar tuntas jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga ke akar-akarnya.(dtk)





