Giliran Pelaku Industri Diminta Kooperatif Sukseskan Sensus Ekonomi

Jakarta, DUTA TV – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pelaku industri untuk bersikap kooperatif dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Kemenperin menilai keterbukaan industri dalam memberikan data yang valid dan akurat menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan yang optimal bagi industri nasional.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam pernyataannya dikonfirmasi di Jakarta, Kamis mengungkapkan, pihaknya menemukan masih terdapat sejumlah perusahaan industri yang menolak berpartisipasi dalam pendataan Sensus Ekonomi 2026.
Kemenperin bahkan telah mengantongi daftar perusahaan industri yang menolak didata oleh petugas sensus BPS.
“Kemenperin telah menerima data perusahaan yang menolak pendataan sensus tersebut. Kami menilai sikap penolakan ini menunjukkan ketidakpatuhan (non-compliance) terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta peraturan perundang-undangan pendukung lainnya,” tegasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menginstruksikan seluruh unit pembina industri di lingkungan Kemenperin untuk melakukan pembinaan intensif kepada perusahaan industri yang belum berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026.
Pembinaan tersebut dilakukan agar pelaku usaha memahami kewajiban hukumnya sekaligus bersedia memberikan data yang valid dan akurat untuk mendukung keberhasilan agenda nasional tersebut.
“Sensus Ekonomi adalah agenda nasional yang sangat penting untuk memetakan struktur perekonomian Indonesia. Kami mengimbau seluruh pelaku industri nasional untuk bersikap terbuka dan kooperatif pada petugas sensus.
“Data yang anda berikan adalah fondasi bagi kebijakan industri guna mencapai pertumbuhan industri nasional yang lebih tinggi, berkualitas dan berkelanjutan,” pungkas Febri.
Selain pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, pihaknya pada 22 Juli menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) yang turut membahas tingkat kepatuhan perusahaan industri dalam memperbarui data secara berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Febri menyampaikan bahwa masih banyak perusahaan industri yang belum patuh dalam melakukan pembaruan laporan berkala di SIINas, meskipun kewajiban tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lainnya, Informasi Industri, dan Informasi Lainnya Melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Ia menegaskan, data industri yang mutakhir dan akurat sangat diperlukan pemerintah dalam merumuskan kebijakan industri yang tepat sasaran, efisien, serta mendukung perkembangan dunia usaha.(ant)





