Satpol PP Pasang Spanduk Larangan Renovasi Bangunan di Bantaran Sungai

Banjarmasin, Duta TV — Sejumlah anggota Satpol PP Banjarmasin terlihat memasang spanduk di bangunan yang terdampak jalan amblas di kawasan Veteran Kilometer 5,5, Banjarmasin Timur, Rabu siang. Spanduk tersebut bertuliskan larangan membangun atau merenovasi bangunan dan kios.
Spanduk tersebut sebagai upaya Pemko Banjarmasin untuk melakukan sosialisasi agar tidak ada lagi bangunan baru di sepanjang bantaran sungai, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2012 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2015 terkait pengaturan pemanfaatan sempadan sungai.
Menurut Plt. Kasatpol PP Banjarmasin, Hendra, adanya larangan tersebut juga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada bangunan yang berada di bantaran sungai. Pasalnya, bangunan yang berada di bantaran sungai rawan terhadap peristiwa atau kejadian yang tidak diinginkan.
Plt. Kasatpol PP Banjarmasin Hendra mengatakan, “Jadi kita sudah tahu dan viral dan disikapi SKPD terkait untuk pemaksimalan jalan tersebut. Kita sekalian melakukan sosialisasi masalah Perda yang ada Nomor 31 Tahun 2012, penetapan dan pengaturan pemanfaatan sempadan sungai dan Perwali Nomor 11 Tahun 2015. Kami berharap warga mengerti, jadi minta tolong jangan ada lagi bangunan baru di sepanjang bantaran sungai agar mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.”
Pihaknya juga bakal menindak tegas jika menerima laporan adanya bangunan baru yang berada di bantaran sungai.
Reporter: Zein Pahlevi





