PLN Sebut Gangguan Teknis Pembangkit Jadi Pemicu Pemadaman Listrik di Balangan

Balangan – dutatv.com, Seringnya pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di Kabupaten Balangan memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Menanggapi kondisi tersebut, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Paringin memberikan penjelasan mengenai penyebab pemadaman sekaligus mekanisme kompensasi bagi pelanggan yang terdampak.

Keterangan Foto: Manager PLN ULP Paringin, Muhammad Nofarin, saat memberikan penjelasan mengenai penyebab pemadaman listrik di Kabupaten Balangan yang dipengaruhi gangguan sistem interkoneksi kelistrikan Kalimantan, Selasa (7/7/2026).

Manager PLN ULP Paringin, Muhammad Nofarin, menegaskan bahwa pemadaman listrik di Balangan bukan dilakukan secara sepihak oleh ULP Paringin. Sebagai bagian dari sistem interkoneksi kelistrikan Kalimantan, setiap unit layanan harus mengikuti kondisi jaringan secara menyeluruh demi menjaga keandalan pasokan listrik.

 

“Selama kondisi sistem dalam keadaan aman dan pasokan listrik mencukupi, kami tidak melakukan pemadaman. Namun ketika terjadi gangguan pada sistem interkoneksi, seluruh unit yang terhubung harus menyesuaikan,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

 

Ia menjelaskan, terdapat dua jenis pemadaman yang umum dilakukan PLN. Pertama, pemadaman terencana yang dilaksanakan untuk mendukung pemeliharaan jaringan, peningkatan keandalan, perbaikan fasilitas, maupun penyambungan jaringan baru. Pemadaman ini selalu diinformasikan terlebih dahulu agar masyarakat memiliki waktu untuk melakukan persiapan.

 

Sementara itu, pemadaman akibat gangguan terjadi secara tiba-tiba karena dipicu berbagai faktor yang tidak dapat diprediksi, seperti cuaca ekstrem, pohon tumbang, kebakaran, kecelakaan yang merobohkan tiang listrik, gangguan satwa pada jaringan, bencana alam, hingga kerusakan teknis pada sistem kelistrikan.

 

Menurut Nofarin, sistem pengaman jaringan akan secara otomatis memutus aliran listrik ketika terjadi gangguan sebagai upaya melindungi masyarakat sekaligus mencegah kerusakan peralatan dan meluasnya gangguan pada jaringan listrik.

 

Ia juga mengungkapkan, gangguan teknis pada salah satu komponen pembangkit yang terjadi belakangan ini membuat kondisi sistem interkoneksi Kalimantan menjadi tidak stabil. Untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan listrik, PLN menerapkan manajemen beban secara terbatas dan terukur.

 

Kondisi tersebut menyebabkan proses pemulihan tidak selalu sesuai dengan estimasi yang telah diumumkan sebelumnya. Bahkan, dalam beberapa kasus, pemadaman yang telah dijadwalkan dapat dibatalkan apabila kondisi sistem kembali membaik.

 

“Pengumuman kami sampaikan agar masyarakat dapat mengantisipasi aktivitasnya. Apabila pada akhirnya pemadaman dibatalkan, itu berarti kondisi sistem sementara sudah membaik dan tentu menjadi kabar baik bagi pelanggan,” jelasnya.

 

Terkait hak pelanggan, PLN memastikan pemberian kompensasi tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Evaluasi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

 

Pelanggan yang memenuhi persyaratan akan menerima kompensasi secara otomatis tanpa perlu mengajukan klaim. Bagi pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan melalui pengurangan tagihan listrik, sedangkan pelanggan prabayar akan memperoleh bonus token sesuai ketentuan.

 

Meski demikian, kompensasi tidak berlaku apabila pemadaman terjadi akibat kondisi kahar atau bencana alam sebagaimana diatur dalam regulasi.

 

PLN ULP Paringin berharap masyarakat dapat terus mengikuti informasi resmi mengenai jadwal pemadaman melalui kanal komunikasi PLN agar dapat mengantisipasi kebutuhan selama penghentian sementara aliran listrik.

Alfi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *