Pansus I Tekankan Regulasi Dorong PAD Tanpa Membebani Masyarakat

Banjarmasin, Duta TV — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah melalui rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja.
Pembahasan tersebut difokuskan untuk menyusun regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Selain itu, perubahan aturan juga diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan perpajakan dan retribusi dengan kebutuhan pembangunan di Kalimantan Selatan.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pembahasan raperda tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan yang dihasilkan harus mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah tanpa menambah beban bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Semangat untuk mendorong peningkatan APBD akan terus kami perjuangkan melalui pembahasan raperda pajak dan retribusi daerah, namun tanpa memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar tersebut menilai potensi penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi di Kalimantan Selatan masih sangat besar apabila dikelola secara optimal. Namun, peningkatan penerimaan daerah juga harus dibarengi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus meningkat.
Ia menegaskan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan tumbuh apabila manfaat dari pajak tersebut benar-benar dirasakan melalui pembangunan yang merata.
Karena itu, seluruh penerimaan pajak dan retribusi diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membiayai berbagai program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
“Jangan hanya daerah tertentu yang mendapatkan pembangunan. Pembangunan harus merata di seluruh Kalimantan Selatan, sehingga masyarakat yang membayar pajak merasa kontribusinya tidak sia-sia dan dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” tegasnya.
Dalam rapat kerja tersebut, Pansus I sejatinya juga berupaya memperdalam substansi perubahan raperda bersama sejumlah perangkat daerah. Namun, pembahasan belum dapat diselesaikan secara optimal karena beberapa kepala perangkat daerah yang diundang berhalangan hadir dan hanya diwakili oleh perwakilan instansi masing-masing.
Kondisi itu membuat rapat dijadwalkan ulang agar pembahasan dapat dilakukan bersama pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Di akhir rapat, Yani Helmi berharap pada pertemuan berikutnya seluruh instansi dapat menghadirkan pejabat yang berwenang sehingga pembahasan raperda dapat berjalan lebih efektif.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti





