Pemko Banjarmasin ‘Lirik’ Potensi PAD dari Minuman Beralkohol

Banjarmasin, Duta TV — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha, baik dari hotel, kafe, dan restoran terkait peredaran minuman beralkohol di Aula Kayuh Baimbai, Senin siang. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menciptakan tertib usaha, tertib administrasi, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku. Saat ini aturan yang berlaku masih melarang penjualan minuman beralkohol di beberapa tempat.

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, mengatakan sejumlah SKPD terus melakukan pengawasan, terlebih saat bulan Ramadan kemarin, dan masih mendapati sejumlah depot yang membuka penjualan minuman beralkohol.

“Sosialisasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mewujudkan tertib usaha, tertib administrasi, serta kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.” ujar Muhammad Yamin HR.

Sementara menurut Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah, revisi perda yang ada harus dilakukan karena menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. Selain itu, aturan yang ada saat ini tentunya tidak bisa diberlakukan di Kota Banjarmasin.

“Kira-kira di Banjarmasin bisa? Ada satu jam penjualan di luar fasilitas hotel, ketentuan yang memberatkan pelaku usaha. Dipastikan tidak ada pengusaha yang mengajukan. Kami pastikan revisi terkait batasan, karena ada aturan pusat juga harus kita revisi,” kata Jefrie Fransyah, Kabag Hukum Setdako Banjarmasin.

“Selaku pelaku usaha tidak waswas lagi. Contohnya seperti dulu kami sempat dipanggil. Saya lihat masih banyak buka di hari Kamis ini, tapi masih tetap buka sama rata. Perubahan perda ini bisa membantu PAD. Jangan legal, tapi diatur lah,” tutur Sugianto pelaku usaha.

Jika aturan perda bisa direvisi dengan aturan yang tidak memberatkan pelaku usaha, tentu saja bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di Banjarmasin. Namun, jika aturan berubah tentunya bakal berdampak dari kesehatan serta hilangnya kontrol pembatasan usia.

 

Reporter: Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *