Sertifikasi Tanah Wakaf Jawa Tengah Capai 73 Persen

Semarang, DUTA TV – Sertifikasi Tanah Wakaf Jawa Tengah Capai 73 PersenProvinsi Jawa Tengah menjadi daerah dengan capaian sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia, dengan catatan sekitar 73 persen atau 73.864 bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Semarang, Selasa, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil percepatan sertifikasi yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

“Secara nasional prestasi Jawa Tengah di atas rata-rata nasional, yaitu 73 persen. Ini lompatan luar biasa, terutama sejak tiga tahun terakhir. Kesadaran masyarakat Jawa Tengah untuk melakukan sertifikasi tempat ibadah itu luar biasa,” katanya.

Hal itu disampaikan Nusron di sela acara penyerahan 243 sertifikat tanah wakaf kepada 243 nadzir se-Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang.

Meski demikian, ia mengungkapkan masih terdapat sekitar 27 ribu masjid, mushala, dan tempat ibadah lain di Jateng yang belum bersertifikat.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan capaian sertifikasi tanah wakaf di Jateng mencapai minimal 95 persen dalam tiga tahun ke depan.

Nusron menjelaskan sejumlah hambatan yang masih ditemui, antara lain wakif (orang yang mewakafkan harta bendanya) telah meninggal dunia, batas tanah yang belum jelas, hingga belum adanya nadzir yang tercatat secara resmi.

Untuk mengatasinya, Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan Mahkamah Agung melalui mekanisme isbat wakaf dan membuka skema penetapan nadzir sementara.

Selain itu, pemerintah juga menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia, organisasi keagamaan, hingga perguruan tinggi untuk mempercepat pendataan dan sertifikasi aset wakaf.

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen menambahkan percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya dilakukan bersama masyarakat dan berbagai lembaga keagamaan sejak beberapa tahun terakhir.

“Kita mengajak pengurus-pengurus masjid, pengurus yayasan, pondok pesantren, madrasah diniyah, dan lain sebagainya, untuk menjelaskan pentingnya mewakafkan atau menyertifikatkan,” kata Gus Yasin, sapaan akrab Wagub.

Langkah tersebut dilakukan karena masih banyak persoalan tanah wakaf yang muncul di masyarakat sehingga Pemprov Jateng bersama berbagai pihak terus memperkuat sosialisasi atas tanah wakaf memiliki kepastian hukum.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *