DPRD Banjarmasin Ingin Pemko Maksimalkan Aset Daerah untuk PAD

Banjarmasin, DUTA TV — Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menggodok perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Komisi II DPRD Kota Banjarmasin.

Dalam pembahasan ini, dewan mengundang seluruh SKPD penghasil di ruang lingkup Pemko Banjarmasin untuk mengetahui dan mendata hasil pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan retribusi dan pajak.

Tak hanya itu, dalam penggodokan perubahan perda tersebut, baik dewan maupun SKPD berupaya meningkatkan PAD dari berbagai aspek, salah satunya dengan memaksimalkan pemanfaatan aset daerah.

“Kita hari ini memulai pembahasan terkait perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah, dan kita mengundang seluruh SKPD penghasil untuk melihat data dan potensi PAD, di mana nantinya kita ingin mendata aset daerah kita yang mungkin bisa digunakan menjadi potensi PAD baru,” ujar Faisal Heriyadi Ketua Pansus.

Sementara itu, dalam pembahasan ini para SKPD penghasil juga berencana menaikkan beberapa item retribusi yang masih akan dibahas dan dikaji lebih lanjut.

Reporter : Ade Yanuar

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *