Berantas Judol, Pemerintah Blokir 1,9 Juta Situs dan 300 Bandar Ditangkap

Banjarmasin, Duta TV — Maraknya judi online dan pinjaman online ilegal menjadi perhatian serius pemerintah. Berbagai langkah dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital, mulai dari pemblokiran situs hingga penindakan hukum terhadap bandar dan operator.

Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Selatan, Sugiarto Sumas, dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang informasi digital yang digelar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas.

Sugiarto mengatakan perkembangan teknologi digital memang memberi banyak kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam komunikasi dan transaksi keuangan. Namun di balik kemudahan itu terdapat ancaman serius jika masyarakat tidak bijak menggunakannya.

Sebagai bentuk komitmen, pemerintah membentuk berbagai lembaga pengawasan dan penindakan, seperti Badan Siber dan Sandi Negara, polisi siber, hingga transformasi Kementerian Kominfo menjadi Komdigi.

“Pemerintah mendirikan lembaganya dari pusat, ada Badan Cyber dan Sandi Negara, polisi ada polisi cyber, kemudian Kementerian Kominfo berubah jadi Komdigi. Ini adalah upaya oleh pemerintah,” ujar Sugiarto Sumas.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. Suripno Sumas, mengatakan sosialisasi ini menjadi langkah pencegahan agar masyarakat tidak terjebak praktik judi online maupun pinjaman online ilegal.

“Masyarakat bisa terjebak khususnya adanya program pinjaman online dan judi online tersebut. Nah, kita mengharapkan dengan pengertian terhadap peraturan perundangan ini maka bisa kita mencegah sejauh mungkin dampak negatifnya,” kata Suripno.

Saat ini sekitar 1,9 juta situs judi online telah diblokir pemerintah. Namun, situs-situs tersebut terus bermunculan kembali terutama dari luar negeri. Tidak hanya memblokir situs, aparat penegak hukum juga menindak tegas para pelaku. Sedikitnya 300 bandar dan operator judi online berhasil diamankan.

Pemerintah pun menyiapkan ancaman hukuman berat bagi pelaku judi online, yakni pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar. Sanksi tegas juga diberlakukan bagi aparatur sipil negara yang terbukti terlibat.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *