Kasus Pelecehan di Ponpes Pati Telah Dilaporkan Sejak 2024, Pondok Kini Ditutup

Jakarta, DUTA TV – Pengasuh sekaligus pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, inisial AS, ditetapkan tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.

Polisi memanggil AS pada akhir pekan lalu untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kepala Dinsos P3AKB, Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia mengatakan kasus itu bermula ketika ada korban yang telah lulus melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya.

Pihaknya pun mendampingi satu korban yang melapor pada September 2024 lalu.

“Tugas kami mendampingi korban, jadi korban melaporkan satu orang. Mungkin korban melaporkan ada teman- teman yang lain tapi yang melaporkan baru satu orang kepada kami,” kata Aviani kepada wartawan ditemui di kantornya, Kamis (30/4).

Dia mengatakan ketika itu korban diberikan pendampingan dari Dinsos Pati. Berjalannya waktu perkara ini pun telah dilaporkan kepada polisi.

Akan tetapi, terduga pelaku tidak kunjung ditangkap.

Menurutnya korban mengalami gangguan psikis karena korban memendam derita yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Korban baru berani melaporkan kepada Dinsos P3AKB setelah lulus dari pondok pesantren.

Mendengar kabar tersebut, warga pun marah dan menggeruduk pondok pesantren yang berada di wilayah Tlogowungu, Kabupaten Pati tersebut, Sabtu (2/5).

Aksi ini sempat memanas setelah massa yang tergabung Aliansi Masyarakat Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) dan warga setempat meminta agar perwakilan ponpes keluar menemui massa.

Selepas demo, massa pun memasang sejumlah poster besar di halaman depan ponpes. Tulisannya seperti “perempuan bukan objek seksual”, “Ashari Predator Seks”, hingga “pondok tempat belajar bukan tempat kurang ajar”.

Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup pondok pesantren di Tlogowungu Pati usai temuan kasus pemerkosaan puluhan santriwati.

Para santri akan dipindahkan ke ponpes lain di Pati.

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, AS mendirikan ponpes yang berada di Kecamatan Tologowungu tersebut pada 2021.

“Izin operasional sejak tahun 2021 sampai hari ini,” kata Syaiku  di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu.

Meski berstatus sebagai pendiri ponpes, Syaiku mengatakan AS ternyata tidak masuk ke dalam struktur kepengurusan ponpes.

Syaiku mengatakan ponpes itu memiliki 252 santri. Terdiri dari 112 santriwati dan sisanya santri.

“Jenjang sekolah mulai dari RA , MI, SMP ,dan MA. Tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama tapi dinas lain,” jelas dia.

Syaiku mengatakan untuk siswa MI kelas 6 yang sedang menjalani ujian akan tetap melaksanakan tes dengan didampingi oleh para guru dan Kemenag Pati.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *