Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas 190 Kg

Banyumas, DUTA TV – Ekspor ilegal emas dan perhiasan seberat 190 kilogram (kg) digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Penindakan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait rencana ekspor emas tanpa dokumen resmi.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, awalnya pihaknya menerima laporan pada 27 April 2026 mengenai pesawat carter di Bandara Halim Perdanakusuma yang akan digunakan mengirim emas tersebut. Petugas lantas menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan.

“Tanggal 27 April 2026 tentang adanya pesawat carter yang akan digunakan untuk mengirim emas yang tidak dilengkapi dokumen ekspor.

“Atas informasi tersebut, petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kita bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak kurang lebih total 190 kilogram. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 500 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2026).

Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo menjelaskan, barang yang hendak diekspor terdiri dari enam koli berisi perhiasan dan koin emas yang tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang tersebut akan diangkut menggunakan pesawat charter dengan nomor registrasi N117NR.

Dari hasil pemeriksaan di apron bandara, petugas menemukan 611 gelang emas dengan berat 60,3 kg senilai US$ 8,94 juta, serta 2.971 koin emas dengan berat 130,26 kg senilai US$ 19,4 juta.

“Petugas menemukan 6 koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg, senilai US$ 8.940.000 dan koinmas sebanyak 2.971 buah dengan berat total 130,26 kg dengan nilai US$ 19.409.161,67. Total nilai keseluruhan barang ialah US$ 28.349.161,67 atau setara dengan Rp 502.544.577.047,” jelas Priyono.

Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penegahan dan menerbitkan surat bukti penindakan.

Sebanyak empat pihak turut diamankan dalam kasus ini, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PB.

Nilai pabean atas komoditas tersebut mencapai Rp 486.074.725.993,8.

Khusus untuk komoditas koin emas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5%, potensi kerugian negara dari tidak dipenuhinya kewajiban bea keluar diperkirakan mencapai Rp 41.193.899.800.

Priyono menegaskan pengawasan terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi seperti emas akan terus diperketat.

Hal ini guna memastikan kepatuhan terhadap aturan sekaligus menjaga penerimaan negara dan stabilitas pasokan dalam negeri.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *