Satpol PP Bongkar “Warung Jablay” di Gambut

Banjar, Duta TV — Sejumlah bangunan warung remang atau warung jablay di kawasan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, dirobohkan menggunakan excavator oleh petugas dari Satpol PP Kabupaten Banjar baru-baru tadi.

Sebanyak 23 bangunan liar dibongkar oleh petugas. Dari hasil penyelidikan, pada bangunan liar berkedok warung nasi dan kopi terdapat room karaoke, bahkan beberapa di antaranya menyediakan kamar, sehingga diduga melanggar perda ketertiban sosial.

Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran perda ketertiban sosial. Pasalnya, bangunan-bangunan itu melanggar aturan seperti perda ketentraman dan ketertiban umum atau trantibum.

Ada juga dugaan pelanggaran perda PKL serta perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena lokasi bangunan berdiri di area terlarang, seperti sempadan jalan, bahu jalan, dan jalur hijau.

Sebelum tindakan penertiban, pihak Satpol PP telah memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan sejak satu bulan sebelum Ramadan, dan surat peringatan juga telah disampaikan sebanyak tiga kali.

Sebagian pemilik telah membongkar sendiri warungnya, namun ada juga yang masih bertahan dan tertutup sehingga dibongkar secara paksa oleh petugas setelah melewati jangka waktu yang ditentukan.

Sementara, saat operasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa botol minuman beralkohol.

Kegiatan penertiban ditargetkan selesai satu hari dengan total 23 titik bangunan, melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banjar yang didukung personel TNI-Polri, Satlinmas Desa Kayu Bawang, Detasemen Polisi Militer, PLN, Dinas PUPRP, serta Dinas Kesehatan.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *