Polsek Cempaka Banjarbaru Bekuk Seorang Wanita ‘Budak’ Narkoba

Banjarbaru, Duta TV — Jajaran Polsek Cempaka Kota Banjarbaru menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu belum lama tadi.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cempaka Ipda Pujianto, pada Kamis (9/4) pekan lalu di Jalan Banua Praja Utara, Kelurahan Cempaka.
Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial HDH berusia 57 tahun, warga Jalan Soetoyo S, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita sabu seberat 8,7 gram, beserta satu unit timbangan digital, seperangkat alat hisap pipet kaca, sendok dari sedotan plastik, plastik klip, korek api, dompet kecil, serta satu unit handphone.
Ipda Pujianto, Kanit Reskrim Polsek Cempaka, mengatakan, “Awalnya ada informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, kita amankan tersangka seorang perempuan berinisial H dengan barang bukti sabu-sabu berat kotor 8,7 gram dalam 2 paket, beserta barang bukti perangkat timbangan digital, alat hisap dan juga handphone, kalau dari barang bukti yang kita amankan diduga tersangka merupakan pengedar.”
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cempaka.
Atas perbuatannya, tersangka HDH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2026.
Reporter: Suhardadi





