Terdakwa Pembunuh Bidan di Kelayan Divonis Penjara Seumur Hidup

Banjarmasin, Duta TV — Terdakwa Andi Yulianto alias Encek dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Putusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (15/04/26) kemarin.
Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim dalam amar putusannya menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban serta menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Sementara itu, tidak terdapat hal yang meringankan dalam putusan tersebut. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Kasus pembunuhan ini sebelumnya menggegerkan warga Kelayan, Banjarmasin, setelah korban yang berprofesi sebagai bidan ditemukan meninggal dunia.
Reporter: Mawardi





