KKP Segel Pulau Umang yang Dijual Online Rp65 M

Jakarta, DUTA TV — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel sebuah resor mewah di Pulau Umang, Pandeglang, Banten. KKP juga mendapati Pulau Umang dijual di media sosial, dan sempat viral di jagat maya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan pemerintah langsung mengambil tindakan dengan melakukan penygelan resor tersebut. Dia turut merespons kabar dijualnya Pulau Umang.
“Kita melakukan penyegelan juga di pulau Umang, Pulau Umang di Banten, kenapa? Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ kemarin sore kami segel,” ungkap Pung dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Menurut penelusuran, Pulau Umang dengar resor mewah itu dijual dengan harga Rp 65 miliar. Pung Nugroho lantas melakukan penelusuran lanjutan. Didapati ada perusahaan PT GSM yang mengelola resor di Pulau Umang.
Namun, hasil penelusuran KKP, PT GSM mengaku tidak menjual Pulau Umang secara online.
Kendati begitu, didapati kegiatan resor di Pulau Umang belum memiliki izin yang sesuai mengenai pemanfaatan ruang laut.
“Hasil pemeriksaan dari hal tersebut menunjukkan PT GSM tidak menjual pulau katanya secara online dan iklan oleh agen properti telah dihapus Karena kami lakukan pengawasan. Kalau enggak ditindak mungkin masih lanjut,” tuturnya.
Menurutnya, kegiatan usaha Pulau Umang tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Surat Izin Wisata Tirta.
“Kepatuhan harga mati. Jangan semena-mena nanti, oh yang penting masyarakat bisa atau enggak bisa, ada aturan (yang berlaku),” tegas Pung Nugroho.
Menyusul viralnya hal ini, pengelola resor disebut telah meminta pemilik akun media sosial Instagram Xavier Marks Prestige untuk menurunkan (take down) unggahan iklan penjualan di media sosial Instagram per 7 April 2026.(lip6)





