18 Perusahaan Tambang Di Kalsel Beroperasi Tanpa Kantongi AMDAL

Banjarmasin, Duta TV — Sebanyak 18 perusahaan tambang ditemukan tidak memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL, namun tetap mengantongi izin usaha operasi.
Temuan itu menjadi sorotan tajam DPRD Kalsel lantaran menjadi temuan BPK. Temuan ini terungkap dalam rapat Panitia Khusus III DPRD Kalimantan Selatan saat membahas laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2025 bersama Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam rapat ini, Pansus III mencecar pihak DLH terkait terbitnya izin usaha operasi bagi perusahaan tambang yang belum memenuhi syarat AMDAL.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
Pasalnya, dari 18 perusahaan itu tercatat aktivitas tambangnya melampaui area izin, masuk ke kawasan hutan, hingga tidak terpenuhinya standar pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.
Ketua Pansus III, H. Husnul Fatah, menyebut kondisi ini akibat lemahnya pengawasan lintas instansi, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM. Ironisnya, sejumlah perusahaan tambang tersebut diketahui masih tetap beroperasi di lapangan.
“Yang izin lingkungannya ini ada yang project area melebihi area, ada yang melebihi kawasan hutan, ada yang tidak memenuhi syarat-syarat limbah B3, macam-macam di dalamnya. Kan ada kriteria-kriterianya, setiap AMDAL itu ada kriterianya, tidak memenuhi. Dan info terakhir ada izin keluar tanpa AMDAL. Tindak lanjutnya kami sudah akan menyiapkan rapat nantinya dengan ESDM, PTSP, dan DLH di sesi selanjutnya. Yang terlibat tadi sudah melihat perusahaannya, nanti mungkin tidak semuanya bertahap dulu, ada beberapa yang kita panggil, mungkin perusahaan yang besar-besar dulu. Ya, bisa dikatakan ilegal dalam pengawasannya kecolongan,” ucapnya.
Pansus III menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang, termasuk pencemaran air, kerusakan hutan, hingga ancaman bagi masyarakat sekitar tambang. Dewan menegaskan penegakan aturan lingkungan harus dilakukan tanpa kompromi, menyusul banyaknya tuntutan yang datang dari sejumlah elemen masyarakat terkait keberadaan tambang ilegal.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti





