‘Baby Whip’, Gas Tertawa yang Ancam Gen Z Dibongkar BPOM

Jakarta, DUTA TV — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap peredaran gas dinitrogen monoksida (N2O) atau ‘gas tawa’ ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat.

Produk tersebut bermerek ‘Baby Whip’ dan diperdagangkan secara daring.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan Baby Whip dijual secara individu melalui media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram. Penggunaan ‘gas tawa’ ilegal menjadi perhatian nasional dan trennya kian meningkat.

Pada 2 April 2026, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, didampingi Bareskrim Polri, melakukan operasi penindakan di sebuah rumah di Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Lokasi tersebut diduga dijadikan sebagai gudang penyimpanan sekaligus tempat distribusi sediaan farmasi berupa gas N2O merek Baby Whip, lengkap dengan alat dan bahan pengemasan. Modus operasi yang digunakan adalah penjualan secara daring.

“Penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen negara untuk menjamin keselamatan masyarakat. Penyalahgunaan gas medis tidak bisa ditoleransi,” kata Ikrar di Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Tabung gas N2O berbagai ukuran, termasuk 640 gram, 1 kg, 2 kg, 4 kg, hingga 7 kg
Puluhan tabung berisi dan tabung kosong merek Baby Whip
Alat pengemasan seperti plastik segel, karton kemasan, kabel ties, lakban, dan nozzle
Peralatan pendukung distribusi dan penggunaan gas

Kasus ini saat ini tengah diproses secara hukum. Para pelaku diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain terkait:

Produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar
Praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan
Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
BPOM menegaskan bahwa N2O bukanlah bahan tambahan pangan. Meskipun

sebelumnya diatur dalam konteks tertentu, melalui Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026, ditegaskan bahwa produk seperti Baby Whip tidak termasuk dalam kategori bahan tambahan pangan, melainkan merupakan gas medis.

Sebagai gas medis, penggunaannya dibatasi hanya untuk fasilitas pelayanan kesehatan dan harus dioperasikan oleh tenaga profesional yang компетen. Gas ini tidak diperuntukkan untuk dijual bebas kepada masyarakat.

Ikrar menyoroti keterangan pada kemasan yang berupa ‘food dietary’. Dalam kemasan tersebut juga terdapat imbauan do not inhale. Namun demikian, faktanya berbanding terbalik dengan temuan dalam kemasan.

“Kami meminta, tentu kepada masyarakat, khususnya orang tua, keluarga, meskipun guru-guru yang ada di sekolah, ini tren yang kelihatannya tren berbahaya, kita harus buat atensi besar untuk memaksimalkan. Kita tidak mau kehilangan jiwa, apalagi kehilangan generasi masa depan kita,” kata Ikrar.

Gas tertawa di tahap awal memang bisa memicu halusinasi dan efek euforia sesaat, tetapi bisa memicu ketergantungan psikologis dan berdampak lebih parah terlebih bila digabung dengan zat-zat lain dengan dosis tinggi, sehingga memicu gangguan pernapasan atau hipoksia.

Penyalahgunaan H2O juga dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia yaitu kondisi kekurangan oksigen dalam tubuh, hingga paling fatal adalah kematian.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *