Harga Tiket Pesawat Akan Naik Hingga 13 Persen

Jakarta, DUTA TV — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin kepada maskapai penerbangan dalam negeri untuk menaikkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) hingga 38 persen pada angkutan udara niaga domestik.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan ini diambil seiring kenaikan harga avtur yang dipicu dinamika geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah.
“Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya domestik.
“Sehingga dapat ditetapkan kenaikannya menjadi 38 persen,” ujar Dudy dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan, penyesuaian tersebut dilakukan bukan secara sepihak, melainkan berdasarkan masukan dari pelaku industri penerbangan.
Menurut Dudy, langkah ini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai sekaligus memastikan konektivitas antarwilayah tetap terjaga di tengah tekanan biaya.
Meski demikian, pemerintah memastikan kenaikan tarif tiket pesawat secara keseluruhan tetap dibatasi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kenaikan harga tiket domestik akan dijaga di kisaran 9 persen hingga 13 persen.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket, pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi domestik,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan, pemerintah menyiapkan subsidi sekitar Rp 1,3 triliun per bulan untuk kebijakan tersebut.
Jika diterapkan selama dua bulan, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 2,6 triliun.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk menjadi nol persen untuk suku cadang pesawat guna menekan biaya operasional maskapai.
Airlangga menyebutkan, pada tahun sebelumnya, penerimaan bea masuk dari suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp 500 miliar.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap daya saing industri perawatan dan perbaikan pesawat (maintenance, repair, and overhaul/MRO) dapat meningkat, dengan potensi aktivitas ekonomi sekitar Rp 700 juta per tahun.
Pemerintah menegaskan, rangkaian kebijakan ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat di tengah tekanan global.(kom)





