Jakarta Siapkan Sanksi Jika ASN Bukannya WFH tapi Malah WFC

Jakarta, DUTA TV — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyiapkan aturan terkait kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat. Sanksi menanti jika aparatur sipil negara (ASN) bukannya WFH tapi malah work from cafe (WFC).
Dirangkum, Kamis (2/4/2026), pemerintah seperti diketahui telah menetapkan kebijakan kerja dari rumah alias WFH buat ASN setiap Jumat.
Skema kerja ini diterapkan sebagai respons terhadap imbas konflik Timur Tengah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan aturan teknis terkait WFH setiap Jumat dalam sepekan ini tengah diatur.
Pramono mengatakan Pemprov akan menindaklanjuti keputusan itu secara bertahap.
Ia bersyukur penetapan WFH dilakukan pada hari Jumat, bukan Rabu, karena Jakarta memiliki agenda rutin terkait transportasi umum.
“Tentunya kami bersyukur tidak hari Rabu. Karena kalau hari Rabu bagi Jakarta juga akan mengalami kerepotan karena hari transportasi umum,” ujar Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).
Pihaknya akan mendetailkan pembagian ASN yang bisa WFH dan yang wajib tetap bekerja dari kantor.
Pemprov DKI menggelar rapat paripurna guna memfinalisasi daftar dinas dan unit yang akan mengikuti WFH Jumat.
“Kami akan mendetailkan siapa-siapa yang boleh pada hari Jumat itu work from home (WFH). Karena pelayanan publik kan tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Pramono menegaskan sektor layanan publik tidak bisa menerapkan WFH karena membutuhkan kehadiran fisik di lapangan. Ia mencontohkan bidang kesehatan, pendidikan, hingga layanan sosial.
“Misalnya urusan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan yang memang harus ada di lapangan. Maka kami atur mereka tetap bekerja seperti biasa,” jelasnya.
Secara rinci, 44 puskesmas, 292 puskesmas pembantu, dan 31 rumah sakit di Jakarta akan beroperasi seperti normal dan tidak boleh WFH.
“Nggak mungkin diwakilkan. Tetapi untuk dinasnya sendiri bisa, karena itu urusan administrasi,” tambahnya.
Pramono juga memastikan Pemprov DKI bakal memasang sejumlah rambu aturan agar kebijakan WFH Jumat tidak disalahgunakan.
Salah satunya larangan ASN WFH bepergian menggunakan kendaraan pribadi.
“Termasuk di dalamnya penggunaan kendaraan pribadi selama work from home itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa seluruh ASN DKI sudah mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis sehingga aturan ini akan menjadi acuan pengawasan.
Terkait pengawasan agar ASN benar-benar bekerja dari rumah, Pramono menyebutkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengaturnya lebih lanjut.(dtk)





