Cegah Eksploitasi, DPRD Kalsel Matangkan Revisi Aturan Air Tanah

Banjarmasin, Duta TV — Upaya memperketat pengelolaan air tanah dilakukan Pansus III DPRD Kalimantan Selatan dengan melakukan studi komparasi ke Bandung, Jawa Barat.

Kunjungan bertujuan memperdalam aspek teknis dan regulasi agar revisi perda yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga aplikatif di lapangan.

Ketua Pansus III, Husnul Fatahillah, menyebut banyak masukan penting yang diperoleh, mulai dari aturan terbaru hingga mekanisme pengelolaan air tanah yang lebih ketat.

Masukan tersebut akan menjadi rujukan dalam menyempurnakan regulasi agar dapat menjadi pedoman jelas bagi para pelaku usaha di Kalimantan Selatan. Selain itu, penguatan aturan ini dinilai penting untuk mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat merugikan masyarakat serta mengancam keberlanjutan lingkungan.

“Alhamdulillah hari ini kami kunjungan ke Kementerian ESDM bagian Badan Geologi Pusat Air Tanah terkait pembahasan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2018. Kami datang banyak masukan, saran, dan pendapat, dan aturan terbaru yang disampaikan kementerian ini jadi rujukan kami bersama-sama dalam perda ini supaya perda ini lebih baik dan lebih sempurna, supaya menjadi nantinya rujukan bagi pengusaha yang ada di Kalsel,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Badan Geologi Kementerian ESDM juga menyatakan kesiapan untuk terus mendampingi pembahasan agar substansi perda tetap selaras dengan kebijakan nasional dan prinsip konservasi.

“Kami nanti juga siap untuk berdiskusi lebih lanjut terkait dengan muatan dari rencana perda itu sendiri yang tujuannya mudah-mudahan terkait dengan air tanah itu sendiri bisa tetap dimanfaatkan, tapi dengan tetap sesuai dengan konservasi supaya bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan,” ucap Yunara Dasa Triana, Kepala Bagian Umum PATGTL.

Pengelolaan air tanah ke depan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi tetap menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Revisi perda ini ditargetkan segera dibahas lanjutan dalam waktu dekat sebelum ditetapkan menjadi regulasi yang lebih kuat dan adaptif.

Reporter: Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *