Eks Polisi Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM

Banjarmasin, Duta TV — Sidang perdana kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, Zahra Dilla, resmi digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini menghadirkan terdakwa yang merupakan mantan anggota polisi.
Sidang berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Syamsul Ariffin, membacakan dakwaan terhadap terdakwa Muhammad Seili.
Dalam dakwaannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dalam persidangan, terdakwa tidak membantah seluruh dakwaan yang dibacakan dan mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Jaksa menyebut, terdakwa secara sadar dan terencana melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Diketahui kasus yang sempat viral di media sosial ini bermula dari penemuan jasad korban Zahra Dilla, 20 tahun, di dalam gorong-gorong di depan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin.
Kurang dari 24 jam setelah penemuan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka memiliki hubungan pribadi dengan korban. Motif pembunuhan diduga karena tersangka takut hubungan tersebut terbongkar.
Reporter: Mawardi





