6.272 Narapidana di Kalsel Terima Remisi Lebaran, 38 Orang Langsung Bebas

Banjarmasin, Duta TV — Sebanyak 6.272 narapidana di Kalimantan Selatan menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 38 orang di antaranya langsung bebas tepat pada Hari Lebaran tahun ini.
Remisi diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan. Pemberian remisi ini juga menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, menjelaskan bahwa remisi Lebaran terbagi menjadi dua jenis, yakni Remisi Khusus Idulfitri I dan Remisi Khusus Idulfitri II.
Remisi Khusus Idulfitri I berupa pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, Remisi Khusus Idulfitri II memungkinkan narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Selain narapidana dewasa, remisi juga diberikan kepada narapidana anak yang memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika sebanyak 4.412 orang, disusul kasus pidana 1.813 orang serta kasus korupsi sebanyak 37 orang. Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Reporter: Mawardi





