Eks Polisi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM Segera Disidang

Banjarmasin, Duta TV — Kejaksaan Negeri Banjarmasin memastikan proses hukum kasus pembunuhan mahasiswi Zahra Dilla terus berjalan dan segera memasuki tahap persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, M. Habibi, menyatakan berkas perkara tersangka M. Seili telah lengkap dan resmi dilimpahkan ke pengadilan, Selasa.
Tersangka M. Seili diketahui merupakan mantan anggota Samapta dengan pangkat Bripda dan kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Seili dengan pasal berlapis terkait pembunuhan, yakni pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP lama maupun penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa menegaskan pihaknya akan berupaya membuktikan di persidangan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Diketahui kasus ini bermula dari penemuan jasad mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, Zahra Dilla, 20 tahun, di dalam gorong-gorong di depan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam atau STIHSA Banjarmasin.
Dari hasil penyidikan, kurang dari 24 jam setelah penemuan korban, aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka.
Belakangan diketahui tersangka memiliki hubungan pribadi dengan korban. Motif pembunuhan diduga karena tersangka takut hubungan tersebut terbongkar.
Selain menjalani proses pidana, tersangka juga sempat telah menjalani sidang etik kepolisian dan dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.
Reporter: Mawardi





