Masuk Zona Merah, Tapin Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah

Rantau, DUTA TV – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, memperkuat sistem pengelolaan sampah setelah Tapin masuk dalam zona merah pembinaan kinerja persampahan oleh pemerintah pusat pada 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tapin mengatakan, Pemkab Tapin kini memprioritaskan pengelolaan sampah dari sumber atau hulu untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Upaya pemerintah daerah saat ini fokus pada pengelolaan di hulu dengan menyiapkan mesin pemilah di kecamatan yang memiliki timbulan sampah cukup besar,” ujarnya di Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa (10/3/26).
Nordin menyebutkan, saat ini Pemkab Tapin telah mengoperasikan tiga unit mesin pemilah sampah dengan kapasitas masing-masing sekitar tujuh ton per hari.
“Mesin pemilahan itu ditempatkan di Kecamatan Binuang, Kecamatan Bakarangan, dan Kecamatan Margasari guna membantu proses pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibawa ke TPA,” kata Nordin.
Ia menjelaskan, keberadaan mesin pemilah di tingkat kecamatan dapat mengurangi volume sampah yang langsung dibuang ke TPA, sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah di daerah.
“Selain itu, Pemkab merencanakan penambahan sedikitnya dua unit mesin pemilah dengan kapasitas serupa pada tahun ini untuk memperluas cakupan pengolahan sampah,” ungkapnya.
Di sisi hilir, pembenahan juga dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Hatiwin di Kecamatan Tapin Selatan yang menjadi lokasi utama pembuangan sampah di Kabupaten Tapin.
Pemkab Tapin akan terus melakukan perbaikan sistem pengelolaan di TPA Hatiwin agar lebih tertata dan sesuai dengan standar pengelolaan persampahan.
Nordin mengungkapkan, Pemkab Tapin menargetkan upaya pembenahan tersebut tidak hanya untuk keluar dari zona merah pembinaan pemerintah pusat, tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di daerah.(ant)





