DPRD dan Pemko Sahkan Perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi

Banjarmasin, Duta TV — DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna terkait kesepakatan bersama Peraturan Daerah pada Kamis (05/03/26) siang.
Dalam rapat ini, dewan dan Pemko sepakat mengesahkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi. Perubahan peraturan ini merupakan turunan dan arahan dari pemerintah pusat melalui kementerian, agar penarikan serta penentuan pajak dan retribusi menjadi lebih mudah dan efisien.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, berharap dengan perubahan ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin yang sebagian besar berasal dari pajak dan retribusi dapat lebih maksimal.
Muhammad Yamin mengatakan, “Jadi kita sudah sepakat untuk mengesahkan pajak dan retribusi, di mana ini merupakan aturan turunan dari pusat. Kita berharap ini bisa menjadi aturan yang membuat PAD kita menjadi lebih maksimal.”
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, juga menyampaikan bahwa pengesahan perda ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah.
Mathari mengatakan, “Jadi kita hari ini sudah mengesahkan perda dan diharapkan ini bisa dimaksimalkan untuk PAD kita. Kami juga mengapresiasi pihak Bapemperda.”
Di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan saat ini, Pemerintah Kota Banjarmasin sangat berharap maksimalnya penarikan pajak dan retribusi dapat meningkatkan PAD demi keberlanjutan pembangunan kota.
Reporter: Ade Yanuar





