RDP DPRD Tanbu Mediasi Sengketa Pendampingan Serikat di PT PPA

Tanah Bumbu, Duta TV — Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan larangan pendampingan advokat serikat pekerja di PT Putra Perkasa Abadi atau PPA, Senin siang (02/03/26). Rapat digelar untuk mencari solusi dan menjaga keharmonisan hubungan industrial.

Rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu ini menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan, manajemen PJO PT Putra Perkasa, serta DPC Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP).

Industrial Relation PT PPA, Farrel Ardhana, mengungkapkan pihaknya tidak melarang proses pendampingan advokasi serikat di lingkungan perusahaan. Namun demikian, menurutnya, terdapat aturan dan mekanisme yang harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Farrel menjelaskan, setelah proses investigasi dilakukan, apabila ditemukan hal yang tidak sesuai, maka serikat pekerja dapat menempuh upaya lain demi menjaga keharmonisan hubungan industrial.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Patriot Pancasila, Harnadi, menjelaskan permasalahan ini bermula pada November lalu saat salah satu anggotanya mengalami insiden amblas di area tambang. Berdasarkan hasil investigasi perusahaan, pekerja tersebut dianggap lalai karena posisi kerja terlalu mepet ke samping.

Namun saat proses wawancara berlangsung, pihak serikat menyebutkan anggotanya tidak diperkenankan didampingi oleh serikat pekerja. Hal inilah yang kemudian memicu persoalan dan dibawa ke forum DPRD.

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, mengatakan permasalahan ini seharusnya dapat diselesaikan secara internal antara perusahaan dan serikat pekerja. Namun karena kedua belah pihak bersikeras dengan pendapat masing-masing, maka DPRD turun tangan untuk memfasilitasi mediasi.

Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat bahwa pekerja diperbolehkan didampingi oleh serikat pekerja atau advokat setelah tim investigasi perusahaan turun dan ada hasilnya, baru perusahaan tersebut bisa didampingi.

DPRD menegaskan posisinya hanya sebagai penjembatan antara perusahaan dan serikat pekerja agar hubungan industrial tetap kondusif. Rapat dengar pendapat pun berjalan dengan aman dan lancar.

Reporter: Norman

RLPPD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020

[smartslider3 slider="18"]

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *