Mendagri Ungkap Kepemilikan Rumah Warga Jadi Ukuran Keberhasilan Kepala Daerah

Singkawang, DUTA TV – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa semakin banyak masyarakat yang memiliki rumah layak huni (RLH) menjadi salah satu ukuran keberhasilan kepala daerah dalam memimpin wilayahnya.
Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya kepala daerah mendukung program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam acara Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan, Sosialisasi Rumah Subsidi, PT Permodalan Nasional Madani, dan PT Sarana Multigriya Finansial Melawan Rentenir di Kantor Wali Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, kepemimpinan kepala daerah tidak hanya diukur dari aspek administratif, tetapi juga dari kemampuan mengangkat derajat masyarakat.
Indikator peningkatan itu, antara lain penurunan angka kemiskinan dan stunting, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta bertambahnya jumlah warga yang memiliki rumah atau menempati hunian layak.
“Kalau kepala daerahnya enggak bisa membuat rakyatnya punya rumah, makin banyak yang tidak punya rumah, gagal kepala daerah itu,” tegas Tito dalam keterangan tertulis
Persoalan perumahan masih menjadi tantangan besar secara nasional karena masih terdapat puluhan juta masyarakat yang belum memiliki rumah atau tinggal di hunian tidak layak.
Oleh karena itu, pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap sektor perumahan melalui berbagai kebijakan dan terobosan pembiayaan.
Tito memaparkan, upaya tersebut tidak hanya menyasar pembangunan rumah baru, tetapi juga perbaikan rumah tidak layak huni.
Pemerintah memanfaatkan berbagai skema pembiayaan, termasuk dukungan perbankan dan sinergi lintas sektor guna mempercepat realisasi program.
Tito menilai, pembangunan perumahan memiliki efek berganda yang luas terhadap perekonomian, mulai dari sektor perbankan, industri bahan bangunan, transportasi, hingga pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Pada kesempatan itu, Tito turut mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang telah menerbitkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).(kom)





