Geruduk Polda Kalsel, Mahasiswa Serukan Reformasi Polri

Banjarbaru, Duta TVRatusan mahasiswa mendatangi Mapolda Kalsel di Banjarbaru untuk melakukan demonstrasi pada Senin sore (02/03/2026).

Dalam unjuk rasa kali ini, perwakilan mahasiswa berorasi di hadapan personel polisi yang berjaga di depan Polda Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru, Senin sore.

Aksi saling dorong dengan aparat kepolisian sempat terjadi saat mahasiswa berupaya merangsek masuk ke Mapolda Kalsel.

Mahasiswa tampak mengenakan berbagai almamater, di antaranya dari Universitas Lambung Mangkurat, UIN Antasari, STIHSA Banjarmasin, Universitas Borneo Lestari, Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan, Politeknik Tanah Laut, serta Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari.

Mereka meneriakkan berbagai tuntutan reformasi di institusi kepolisian dengan atribut dan tulisan bernuansa kritik, di antaranya bertuliskan “Katanya Presisi Nyatanya Represi”, “Copot Listyo dari Kapolri”, serta “Polri Pembunuh Masyarakat”.

Dalam aksi kali ini, mahasiswa menuntut reformasi di institusi Polri menyusul banyaknya kasus yang dinilai mencoreng citra aparat penegak hukum.“Hari ini anggota membunuh, jika dikumpulkan seluruh oknum itu kemungkinan bisa jadi satu kompi. Untuk aksi selanjutnya kita akan sesegeranya melakukan konsolidasi dan merumuskan kembali,” ungkap Rizki koordinator Mahasiswa.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Adam Erwindi, menuturkan penyampaian aspirasi mahasiswa di Polda Kalsel secara keseluruhan berjalan kondusif. Terkait aspirasi yang disampaikan, pihaknya akan melakukan kajian untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Aspirasi tersebut sudah disampaikan, kami juga sedang mengkaji aspirasi-aspirasi tersebut. Yang jelas, komitmen Pak Wakapolda tadi mewakili Pak Kapolda, akan berkomitmen poin-poin yang terkait dengan Polda Kalsel akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, terkait penanganan kasus pembunuhan mahasiswi Zahra Dila oleh tersangka Bripda Seili, saat ini berkasnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Reporter : Suhardadi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *