DPRD Kalsel Tunda Finalisasi Raperda Perdagangan

Banjarmasin, Duta TV — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menunda finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perdagangan. Penundaan dilakukan untuk memperdalam pembahasan terkait tera, metrologi, serta perlindungan konsumen.
Rapat panitia khusus DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama dinas terkait yang semula dijadwalkan finalisasi terpaksa ditunda sementara waktu.
Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, menegaskan masih diperlukan pembahasan lebih mendalam, khususnya menyangkut tera dan metrologi. Tera itu meliputi takaran beras di pasar, timbangan, hingga ukuran BBM di SPBU yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Terkait juga dengan tadi masukan kawan-kawan di Pansus adalah ukuran BBM di SPBU, kadang saya beli katakanlah di BJM, pas teranya ketika di Tanbu beda lagi, Tala beda lagi. Kami ingin tidak ada perbedaan. Maksud Pansus, kita pemprov lewat perda ini memiliki kewenangan dalam hal pengawasan agar ini bisa diawasi dengan baik. Akan tetapi kita ketahui bahwa tera ini bagian wewenang pemkab dan pemko, tapi dalam perda nanti disebutkan dapat membantu kalau kabupaten tidak mampu,” tegasnya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti adanya perbedaan ukuran atau takaran di sejumlah daerah seperti yang dinilai berpotensi merugikan konsumen. Melalui Raperda ini, dewan berharap pemerintah provinsi memiliki peran pengawasan yang lebih kuat dan terkoordinasi, meski secara administratif kewenangan tera dan metrologi berada di pemerintah kabupaten dan kota.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Dua, Umar Sadik, mengatakan substansi perlindungan konsumen juga perlu diperjelas agar memiliki kekuatan hukum yang efektif. DPRD ingin memastikan regulasi yang disusun benar-benar mampu mengantisipasi persoalan di lapangan, termasuk berkaca pada sejumlah kejadian yang sempat viral dan menjadi perhatian publik. Dengan perumusan yang lebih detail dan komprehensif, Raperda ini diharapkan tidak hanya mengatur mekanisme perdagangan, tetapi juga memberikan rasa keadilan serta perlindungan maksimal bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Disampaikan untuk lebih didetailkan lagi di Raperda yang kita buat, karena kembali lagi ini menyangkut hidup orang banyak. Kemarin juga sempat ada kejadian yang lumayan viral, di situ kita berkaca. Kebijakan kita semoga menjadi payung hukum yang efektif bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang bergelut di sektor ekonomi. Finalisasi Raperda akan dilakukan pekan depan,” ujarnya.
Raperda Perdagangan diharapkan menjadi payung hukum yang kuat serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat Kalimantan Selatan dalam aktivitas perdagangan sehari-hari.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti





